Puskesmas
Kendit
|
SOP
PENANGANAN PASIEN YANG MENINGGALKAN PUSKESMAS TANPA IJIN |
|||
No
Dokumen
...
|
No
Revisi
...
|
Halaman
1/1
|
||
PROTAP
RAWAT
INAP
|
Tanggal
Terbit
01 Januari
2014
|
Disetujui
oleh,
Kepala
UPTD
Puskesmas Kendit
drg.
DINA FITRYA, M.Kes
NIP.
19731026 200501 2 006
|
||
Pengertian
|
Tindakan
yang
dilakukan
untuk menangani pasien yang meninggalkan
Puskesmas
tanpa
ijin dokter dan perawat lebih dari tiga jam.
|
|||
Tujuan
|
Sebagai
acuan untuk penanganan pasien yang meninggalkan Puskesmas tanpa izin
|
|||
Kebijakan
|
||||
Prosedur
|
1. perawat
mencari pasien di dalam kamar, sekitar ruangan dan dalam
lingkungan Puskesmas.
2. Bila
ada telepon keluarga :
-. Menghubungi
keluarga
Bila
pasien ada di rumah disarankan untuk kembali ke Puskesmas.
Bila
pasien tidak mau kembali ke Puskesmas, disarankan untuk datang ke Puskesmas untuk
menyelesaikan administrasi.
Melaporkan
masalah tersebut kepada koordinator ruang perawatan, dokter dan petugas loket
pembayaran rawat inap
3. Bila
tidak ada telepon :
a Melaporkan
masalah kepada koordinator ruang perawatan, dokter dan petugas pembayaran
rawat inap
b. Menghubungi
orang terdekat (tetangga/ keluarga pasien)
c. petugas
mendatangi sesuai alamat yang ada di les pasein
4. Melaporkan
kembali kepada koordinator ruang perawatan, dokter mengenai informasi tentang
hasil tindakan.
|
|||
Unit terkait
|
RAWAT
JALAN, UGD, KABER, PUSTU/POLINDES
|
|||
0 comments:
Post a Comment