Jakarta -Mulai
Januari 2014 PT Askes (Persero) akan bertransformasi menjadi Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Seluruh masyarakat Indonesia
diwajibkan menjadi peserta. Lalu, apa saja manfaatnya jika menjadi peserta BPJS
Kesehatan?
"Keuntungan ada jaminan jika sakit.
Unlimited. Iuran murah," Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga
Askes Endang Tidarwati Wahyuningsih kepada detikFinancedi
Jakarta, Selasa (31/12/2013).
Setiap peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan
pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan PT Askes
(Persero), sesuai dengan hak dan ketentuan yang berlaku. Ada pun biaya
pengobatan yang ditanggung adalah:
- Istri /
suami yang sah dari peserta yang mendapat tunjangan istri/suami (Daftar
istri / suami yang sah yang tercantum dalam daftar gaji / slip gaji, dan
termasuk dalam daftar penerima pensiun/carik Dapem).
- Anak
(anak kandung / anak tiri / anak angkat) yang sah dari peserta yang
mendapat tunjangan anak, yang tercantum dalam daftar gaji/slip gaji,
termasuk dalam daftar penerima pensiun/carik Dapem, belum berumur 21 tahun
atau telah berumur 21 tahun sampai 25 tahun namun masih mengikuti
pendidikan formal, belum menikah, belum berpenghasilan dan masih menjadi
tanggungan peserta.
- Jumlah
anak yang ditanggung maksimal 2 (dua) anak sesuai dengan urutan tanggal
lahir, termasuk didalamnya anak angkat maksimal satu orang.
"Ambulance dari tempat pelayanan ke tempat
pelayanan ditanggung BPJS. Ada pelayanan forensik, pemulasan jenazah,"
ujarnya menambahkan.
Endang mengatakan, seluruh peserta BPJS akan
mendapatkan manfaat berupa biaya kesehatan gratis untuk semua jenis penyakit.
"Semua penyakit bisa. Semua yang menyangkut
kesehatan, tapi indikasi medis kita jamin," ujar Endang.
Dia menjelaskan, pihak BPJS
akan menjamin biaya pengobatan medis untuk semua peserta BPJS.
"Misalkan ada
peserta yang sakit jantung dan harus operasi, misalnya biayanya Rp 160 juta ya
kita tanggung. Ada lagi misalnya sakit terus harus cuci darah seminggu 3 kali,
sebulan berapa kali tuh, misalnya sekali cuci darah Rp 800 ribu dikali sebulan
sudah berapa, itu kita bayarkan walaupun seumur hidup," jelasnya.
Bahkan, kata
Endang, saat seseorang telah berhenti dari pekerjaannya kemudian belum
mendpatkan pekerjaan baru sehingga tidak ada penghasilan untuk membayar premi,
maka biaya pengobatan pun masih ditanggung selama 6 bulan.
"Bahkan kalau
ada pegawai yang di-PHK, 6 bulan masih ditanggung karena dianggap tidak mampu,
nanti di bulan ke-7 ketika sudah bekerja lagi, bisa dilanjutkan bayar lagi,
tapi kalau memang nggak dapat-dapat kerja ya akan kita masukkan sebagai
masyarakat tidak mampu," terangnya.
Sementara itu,
terkait ganti 'sampul' dari Askes ke BPJS, terdapat banyak pertanyaan, apakah
kartu lama yang terdiri dari kartu Askes Sosial (warna kuning) dan Jamkesmas
(warna biru) masih dapat digunakan?
Direktur Utama
Askes Fachmi Idris mengatakan, peserta masih dapat menggunakan kartu lama di
era BPJS Kesehatan dalam rangka mendapat fasilitas kesehatan yang bekerjasama
dengan BPJS Kesehatan.
"Kartu lama
masih bisa digunakan saat Askes berubah jadi BPJS tahun depan," kata
Fachmi.
Dia menjelaskan, khusus untuk peserta TNI/Polri dapat memperlihatkan
Nomor Register Pokok (NRP). Sedangkan bagi peserta eks JPK Jamsostek juga masih
dapat menggunakan kartu Jamsostek yang lama sebelum diterbitkan Kartu BPJS
Kesehatan.
Di samping itu,
kata dia, dalam menyiapkan pelaksanaan BPJS Kesehatan, PT Askes telah melakukan
upaya untuk mempermudah bisnis proses bagi peserta, misalnya dalam melakukan
pendaftaran, pembayaran iuran dan mendapatkan pelayanan kesehatan.
Untuk pendaftaran,
kata Fachmi, peserta mandiri hanya perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan atau
datang ke bank yang telah bekerjasama dengan Askes, contohnya BRI, Mandiri, dan
BNI. Ketiga bank ini akan menunjuk kantor cabang tertentu di setiap kota yang
dapat menerima pendaftaran peserta. Hal itu juga berlaku untuk pembayaran iuran.
"Pendaftaran
bisa lewat kantor BPJS Kesehatan, website atau bank yang bekerjasama,"
ujarnya.
Fachmi menambahkan,
peserta perlu memahami prosedur pelayanan BPJS Kesehatan.
"Misalnya
sebelum berobat ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, peserta harus
terlebih dulu berobat ke puskesmas atau klinik, setelah dapat surat rujukan
baru boleh lanjut ke rumah sakit," cetus Fachmi.
0 comments:
Post a Comment